Alasan Amerika Keberatan Dengan QRIS

Alasan Amerika Keberatan Dengan QRIS

Alasan Amerika Keberatan Dengan QRIS Karena Beberapa Alasan Utama Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Ekonomi Dan Kontrol Data. Alasan-alasan tersebut, antara lain:

Pembatasan Ruang Gerak Perusahaan Asing: AS menilai bahwa kebijakan QRIS membatasi ruang gerak perusahaan asing. Terutama perusahaan pembayaran dan bank asal AS seperti Visa dan Mastercard. Pemerintah AS menyoroti kebijakan Indonesia yang mewajibkan penggunaan standar nasional. Seperti QRIS untuk semua transaksi QR code.

Kurangnya Keterlibatan Pihak Internasional: Proses penyusunan kebijakan QRIS di nilai kurang melibatkan pihak internasional. Khususnya pelaku usaha dari AS. Perusahaan-perusahaan AS merasa tidak di beri informasi lebih awal mengenai perubahan kebijakan QR code. Dan tidak di libatkan dalam proses penyusunan sistem tersebut.

Proteksionisme dan Kedaulatan Ekonomi: AS memandang pengembangan QRIS sebagai bentuk proteksionisme dan upaya Indonesia untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan digital. Dengan mengontrol sendiri sistem pembayaran nasional, Indonesia mengurangi ketergantungan pada jaringan global. Yang selama ini di dominasi oleh perusahaan AS.

Kehilangan Potensi Pendapatan: Jika semakin banyak transaksi di lakukan melalui QRIS. Potensi pendapatan dari fee transaksi yang sebelumnya mengalir ke perusahaan AS dapat berkurang signifikan. Indonesia, dengan ritel tahunan ribuan triliun rupiah, adalah ladang emas.

Alasan Amerika kekhawatiran atas Data: Dengan QRIS, data transaksi dan pengelolaan pembayaran berada di bawah kendali otoritas Indonesia. Yang mengurangi akses perusahaan asing terhadap data konsumen dan transaksi domestik. Dengan adanya QRIS, Indonesia tidak perlu lagi “minta izin lewat Amerika” untuk setiap transaksi domestik.

Alasan Amerika Karena Dominasi Kartu Kredit

Alasan Amerika Karena Dominasi Kartu Kredit Amerika Serikat keberatan dengan QRIS. Karena sistem pembayaran digital ini di anggap mengancam dominasi bisnis jaringan besar kartu kredit asal AS. Seperti Visa dan Mastercard. Sebelum adanya QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Transaksi elektronik di Indonesia sebagian besar bergantung pada jaringan pembayaran global yang di kuasai oleh perusahaan-perusahaan AS tersebut. Setiap kali konsumen menggunakan kartu kredit atau debit Visa dan Mastercard. Data transaksi di proses melalui jaringan internasional, dan perusahaan AS memperoleh biaya transaksi (fee) sekitar 1-3 persen dari nilai transaksi.

Dengan hadirnya QRIS, Indonesia mengembangkan sistem pembayaran digital nasional yang menyatukan berbagai penyedia layanan dalam satu standar QR code. Sistem ini memungkinkan transaksi domestik di lakukan tanpa harus melalui jaringan pembayaran asing. Sehingga mengurangi ketergantungan pada Visa dan Mastercard. QRIS juga menawarkan biaya transaksi yang jauh lebih rendah. Yakni sekitar 0,3–0,7 persen, di bandingkan dengan biaya yang di kenakan oleh perusahaan AS.

Selain itu, AS menilai kebijakan QRIS dan GPN membatasi akses perusahaan fintech dan pembayaran asal AS ke pasar Indonesia. Mereka mengkritik kurangnya keterlibatan perusahaan AS dalam proses perumusan standar QRIS. Sehingga sistem ini di anggap tidak kompatibel dengan infrastruktur global yang selama ini di kuasai oleh mereka. Kebijakan yang membatasi kepemilikan asing hingga 20 persen dalam sektor pembayaran juga di anggap menghambat investasi dan ekspansi perusahaan AS di Indonesia.

Secara keseluruhan, keberatan AS terhadap QRIS bukan hanya soal teknis. Melainkan terkait dengan ancaman terhadap dominasi bisnis jaringan besar kartu kredit mereka. QRIS di anggap mengikis posisi strategis perusahaan AS dalam ekosistem pembayaran digital Indonesia dan mengurangi pendapatan besar yang selama ini di peroleh dari fee transaksi. Oleh karena itu, AS melihat QRIS sebagai tantangan serius terhadap dominasi mereka di pasar pembayaran global dan berupaya menekan Indonesia agar membuka kembali akses pasar bagi perusahaan-perusahaan asal Amerika.

Kurangnya Interoperabilitas Dengan Infrastruktur Domestik AS

Kurangnya Interoperabilitas Dengan Infrastruktur AS, QRIS dengan infrastruktur domestik Amerika Serikat menjadi salah satu alasan utama keberatan AS terhadap sistem pembayaran digital Indonesia ini. QRIS di rancang sebagai sistem pembayaran nasional yang terintegrasi dan berstandar tunggal di Indonesia. Yang memungkinkan berbagai penyedia layanan pembayaran domestik. Seperti e-wallet dan bank untuk saling terhubung menggunakan satu kode QR. Sistem ini sangat efisien dan inklusif untuk transaksi domestik. Namun saat ini interoperabilitas QRIS dengan jaringan pembayaran global. Termasuk infrastruktur pembayaran di AS, masih sangat terbatas.

Sistem QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) memang fokus melayani transaksi domestik dan regional di ASEAN, dengan integrasi lintas negara yang baru mencakup Malaysia, Singapura, dan Thailand. Namun, belum ada konektivitas langsung yang memadai antara QRIS dengan sistem pembayaran besar di AS seperti Visa dan Mastercard, yang selama ini mendominasi transaksi global. Hal ini menyebabkan perusahaan pembayaran asal AS sulit mengakses pasar Indonesia secara penuh dan memproses transaksi secara langsung melalui infrastruktur mereka.

Kurangnya interoperabilitas ini juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi AS. Karena membatasi akses mereka ke data transaksi dan konsumen Indonesia. Serta mengurangi pendapatan dari biaya transaksi yang selama ini menjadi sumber keuntungan besar bagi perusahaan pembayaran AS. Di sisi lain, Indonesia memandang hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital dan mendorong inklusi keuangan nasional tanpa terlalu bergantung pada sistem pembayaran asing.

Secara keseluruhan, keterbatasan interoperabilitas QRIS dengan infrastruktur domestik AS mencerminkan perbedaan fokus dan kepentingan antara kedua negara dalam pengelolaan sistem pembayaran digital. Indonesia menempatkan kedaulatan dan inklusi keuangan sebagai prioritas, sementara AS mengkhawatirkan dampak ekonomi dan pengaruh strategis dari sistem pembayaran nasional yang mandiri ini.

Resistensi Industri Finansial Terhadap Solusi Asing

Resistensi Industri Finansial Terhadap Solusi Asing, seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), muncul karena berbagai faktor yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan nasional dan kedaulatan digital. Industri finansial domestik Indonesia melihat QRIS sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pada perusahaan pembayaran asing. Khususnya yang berasal dari Amerika Serikat, yang selama ini mendominasi pasar dengan biaya transaksi yang relatif tinggi dan pengelolaan data yang berada di luar kendali nasional.

Industri finansial lokal juga menyambut baik QRIS karena sistem ini memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk bertransformasi secara digital dengan biaya rendah atau bahkan nol. Sehingga mendorong inklusi keuangan yang lebih luas. QRIS memberikan kemudahan onboarding bagi merchant dan konsumen. Serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan transaksi domestik.

Namun, resistensi juga muncul dari pelaku industri finansial asing yang melihat QRIS sebagai hambatan bagi ekspansi bisnis mereka di Indonesia. Mereka mengkritik kurangnya keterbukaan dan keterlibatan dalam proses penyusunan kebijakan QRIS, serta kekhawatiran bahwa sistem ini tidak sepenuhnya kompatibel dengan standar internasional, sehingga membatasi interoperabilitas dan akses pasar global. Kritik ini juga berkaitan dengan isu biaya transaksi, keamanan data, dan risiko teknologi yang di anggap masih perlu di waspadai.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menyeimbangkan antara perlindungan kepentingan nasional dan keterbukaan terhadap inovasi global dengan mengembangkan regulasi adaptif. Seperti regulatory sandbox dan blueprint transformasi digital. Hal ini bertujuan agar QRIS dapat terus berkembang sebagai solusi pembayaran yang aman, efisien, dan inklusif, sekaligus menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Inilah beberapa penjelasan mengenai Alasan Amerika.