
Mantan Dirut Taspen Gunakan Uang Negara Untuk Selingkuhan
Mantan Dirut Taspen Gunakan Uang Negara Untuk Selingkuhan

Mantan Dirut Taspen Gunakan Uang Negara Untuk Selingkuhan Bernama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Mantan Dirut Taspen. Di duga menggunakan uang negara hasil korupsi senilai Rp34 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai gaya hidup mewah dan memanjakan selingkuhannya. Dari dana korupsi tersebut, Kosasih membeli 11 unit apartemen mewah yang tercatat atas nama Theresia Mela Yunita. Seorang pramugari yang di duga merupakan selingkuhannya. Selain apartemen, Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di Tangerang Selatan senilai sekitar Rp4 miliar atas nama Theresia. Serta kendaraan mewah untuk dua anaknya, Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih.
Kasus korupsi ini bermula dari investasi fiktif pada Reksa Dana I-Next G2. Yang di gunakan untuk penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 tanpa analisis investasi yang memadai. Sehingga menyebabkan gagal bayar dan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Kosasih bersama Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Di dakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain memperkaya diri sendiri, Kosasih juga di duga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi terkait dalam skema investasi fiktif tersebut. Dalam pemeriksaan yang di lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di temukan bukti aliran dana korupsi yang di gunakan untuk membeli aset-aset mewah dan menyimpan sejumlah mata uang asing dalam berbagai denominasi.
Kasus ini juga sempat menjadi sorotan publik ketika video penggerebekan Kosasih bersama Theresia oleh istrinya viral di media sosial. Memperlihatkan konflik rumah tangga yang berujung pada pengungkapan skandal korupsi tersebut. Kuasa hukum Kosasih membantah tudingan perselingkuhan. Namun fakta pembelian aset atas nama Theresia semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, Antonius Kosasih tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dana negara yang seharusnya di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Mantan Dirut Taspen Jabatan Di Salahgunakan
Mantan Dirut Taspen Jabatan Di Salahgunakan, Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, di duga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan membiayai hubungan terlarang yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan atas dugaan korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Dari hasil korupsi tersebut. Kosasih di duga menggunakan uang negara senilai Rp34 miliar untuk membeli berbagai aset mewah. Termasuk apartemen dan tanah yang sebagian besar atas nama Theresia Mela Yunita. Seorang wanita yang di duga merupakan selingkuhannya.
Penyalahgunaan jabatan ini bermula dari pengelolaan dana investasi PT Taspen yang tidak transparan dan tanpa analisis investasi yang memadai. Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Melakukan investasi fiktif pada Reksa Dana I-Next G2 yang digunakan untuk penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016. Investasi ini mengalami gagal bayar. Sehingga merugikan keuangan negara dan dana pensiun pegawai negeri.
Selain membeli 11 unit apartemen di lokasi strategis seperti The Smith, Springwood, Sky House Alam Sutera, dan Belezza Permata Hijau. Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di Tangerang Selatan senilai sekitar Rp4 miliar. Aset-aset tersebut sebagian besar tercatat atas nama Theresia. Yang di duga menjadi penerima manfaat dari dana korupsi tersebut. Selain properti, Kosasih juga membelikan kendaraan mewah untuk anak-anaknya dan menyimpan sejumlah mata uang asing dalam berbagai denominasi.
Saat ini, Antonius Kosasih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik tidak boleh di salahgunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi dengan mengorbankan uang negara yang seharusnya di gunakan demi kesejahteraan masyarakat.
Cinta Terlarang Bertarif Miliaran
Cinta Terlarang Bertarif Miliaran, Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Menjadi sorotan publik setelah terungkap kasus korupsi senilai Rp34 miliar yang di duga di gunakan untuk membiayai cinta terlarang dengan seorang pramugari bernama Theresia Mela Yunita. Kasus ini bukan hanya soal penyalahgunaan dana negara. Tetapi juga menguak sisi pribadi Kosasih yang memanfaatkan jabatan dan uang publik untuk memuaskan hubungan asmara yang tidak resmi.
Uang hasil korupsi tersebut di gunakan untuk membeli berbagai aset mewah. Termasuk 11 unit apartemen yang tersebar di beberapa lokasi strategis seperti The Smith, Springwood, Sky House Alam Sutera, dan Belezza Permata Hijau. Sebagian besar apartemen ini tercatat atas nama Theresia, yang di duga merupakan selingkuhan Kosasih. Selain apartemen, Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di Tangerang Selatan senilai sekitar Rp4 miliar atas nama Theresia. Serta kendaraan mewah yang di berikan kepada anak-anaknya.
Kasus ini bermula dari investasi fiktif pada Reksa Dana I-Next G2. Yang di gunakan untuk penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 tanpa analisis investasi yang memadai, sehingga menyebabkan gagal bayar dan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, di dakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa cinta terlarang yang di bangun di atas hasil korupsi harus di bayar mahal dengan konsekuensi hukum yang serius. Antonius Kosasih kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, menanti putusan yang akan menentukan nasib hukumnya dan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Saat Uang Rakyat Di Pakai Untuk Memanjakan Selingkuhan
Saat Uang Rakyar Di Pakai Untuk Memanjakan Selingkuhan, Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menghadapi dakwaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1 triliun akibat investasi fiktif yang di lakukan tanpa analisis investasi memadai. Kasus ini mengungkap penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan publik, di mana Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Mengubah kebijakan investasi PT Taspen untuk memuluskan skema investasi ilegal tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik Kosasih senilai sekitar Rp28 miliar. Termasuk tujuh unit apartemen, tiga bidang tanah, tiga mobil mewah, serta sejumlah mata uang asing dalam berbagai denominasi. Penyitaan ini menjadi bukti konkret aliran dana korupsi yang di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pejabat BUMN dan efektivitas pengawasan internal di perusahaan pelat merah. Investasi fiktif yang merugikan dana pensiun pegawai negeri ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Selain itu, revisi Undang-Undang BUMN yang menghapus status penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris menambah kekhawatiran bahwa pengawasan terhadap pejabat BUMN akan semakin longgar, membuka peluang praktik korupsi lebih luas.
Penyalahgunaan uang rakyat untuk memanjakan kepentingan pribadi dan hubungan terlarang ini mencoreng citra BUMN dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Kasus Antonius Kosasih menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik harus di jalankan dengan integritas tinggi dan akuntabilitas penuh. Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta di harapkan dapat menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Dengan demikian, skandal ini menggarisbawahi pentingnya transparansi, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana negara di kelola secara profesional demi kesejahteraan masyarakat luas. Inilah beberapa penjelasn mengenai Mantan.