Jaksa KPK Ke Ahli Di Sidang Hasto: Perintah Rendam HP
Jaksa KPK Ke Ahli Di Sidang Hasto: Perintah Rendam HP

Jaksa KPK Ke Ahli Di Sidang Hasto: Perintah Rendam HP

Jaksa KPK Ke Ahli Di Sidang Hasto: Perintah Rendam HP

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Jaksa KPK Ke Ahli Di Sidang Hasto: Perintah Rendam HP
Jaksa KPK Ke Ahli Di Sidang Hasto: Perintah Rendam HP

Jaksa KPK Ke Ahli dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus yang menyeret nama politisi senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam kasus dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, Hasto disebut memberi perintah agar sebuah ponsel penting yang diduga berisi bukti komunikasi dengan tersangka korupsi direndam dalam air.

Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, buronan lama KPK yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Dalam upaya mengungkap keberadaan Harun dan jaringan yang membantunya, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf dan orang dekat Hasto. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan ponsel milik staf Hasto yang diketahui mendadak rusak setelah disebut-sebut hendak disita penyidik.

Jaksa kemudian menghadirkan ahli digital forensik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam persidangan. Saat bersaksi, sang ahli mengungkap bahwa kerusakan pada perangkat elektronik tersebut konsisten dengan kerusakan akibat perendaman dalam air selama waktu tertentu. Jaksa pun menegaskan bahwa hal itu bukan kejadian alami, melainkan sebuah tindakan yang disengaja untuk merusak alat bukti.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada ahli, “Apakah Anda mengetahui siapa yang memberikan perintah untuk merendam ponsel itu?” Ahli menjawab bahwa berdasarkan informasi dari penyidik dan hasil keterangan pemeriksaan, perintah tersebut datang dari seseorang yang disebut ‘atasan langsung’, yang belakangan diindikasikan mengarah pada Hasto.

Jaksa KPK Ke Ahli membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menyebut bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya secara langsung dengan perintah merusak barang bukti. Namun, Jaksa tetap berpendapat bahwa indikasi kuat telah ditemukan dan persidangan ini menjadi upaya untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kronologi Jaksa KPK Ke Ahli: Dari Pemeriksaan Staf Hingga Bukti Yang Hilang

Kronologi Jaksa KPK Ke Ahli: Dari Pemeriksaan Staf Hingga Bukti Yang Hilang mengembangkan penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dalam upaya pengisian kursi anggota DPR melalui jalur PAW (Pergantian Antar Waktu). Dalam proses itu, beberapa nama politisi disebut-sebut ikut terlibat, termasuk yang berasal dari partai besar di parlemen. Hasto, sebagai Sekjen PDI Perjuangan, sempat memberikan pernyataan keras bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan Harun dan menolak disebut sebagai pihak yang menghalangi penyidikan.

Namun pada pertengahan Mei 2025, KPK memanggil staf Hasto bernama Kusnadi untuk diperiksa. Dalam proses pemeriksaan itulah penyidik mendapati bahwa ponsel yang diduga berisi komunikasi antara Kusnadi dan Hasto mengalami kerusakan serius. Dugaan awal menyebutkan bahwa perangkat itu direndam dalam air sehari sebelum Kusnadi datang ke gedung KPK.

Kusnadi sempat memberikan keterangan berubah-ubah. Awalnya ia mengatakan bahwa ponsel rusak karena tidak sengaja tercebur ke wastafel, namun dalam pemeriksaan lanjutan, ia mengaku disarankan oleh seseorang untuk tidak membawa ponsel ke KPK, bahkan diminta untuk memastikan ponsel tidak bisa dibuka oleh pihak manapun.

Tim penyidik KPK kemudian menelusuri jejak komunikasi dan menginterogasi sejumlah pihak yang berada dalam lingkar dalam Hasto. Dari sana muncul informasi bahwa ada tekanan dari petinggi partai untuk “mengamankan” perangkat komunikasi tertentu, karena khawatir mengandung data sensitif yang bisa memperburuk posisi hukum partai atau petingginya.

Kronologi ini menjadi salah satu dasar utama KPK dalam mendalami dugaan obstruction of justice. Kejadian ini dinilai sebagai bentuk upaya aktif menghalangi proses penyidikan, terutama karena dilakukan secara sistematis dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang saling terkait.

Pendapat Ahli Dan Analisis Hukum: Tindakan Obstruction Yang Sistematis?

Pendapat Ahli Dan Analisis Hukum: Tindakan Obstruction Yang Sistematis? aspek hukum dari kasus ini, Jaksa KPK juga menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli forensik digital dalam sidang. Ahli hukum pidana, Prof. (H.C.) Dr. Surya Widjaja, menjelaskan bahwa tindakan merusak barang bukti, baik secara langsung maupun melalui perintah, termasuk dalam kategori obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Menurut Surya, jika terbukti bahwa perintah tersebut berasal dari Hasto dan ditujukan untuk menghilangkan bukti yang dapat memberatkan dirinya atau pihak lain, maka hal itu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga menambahkan bahwa perintah lisan yang disampaikan melalui perantara tetap memiliki kekuatan hukum apabila dapat dibuktikan melalui serangkaian fakta, saksi, dan barang bukti pendukung.

Sementara itu, ahli forensik digital menyampaikan bahwa pola kerusakan pada ponsel konsisten dengan teknik yang digunakan untuk menghindari pelacakan digital. Perangkat tersebut, setelah direndam, kehilangan hampir semua data penyimpanan internal karena korosi, membuat proses pengambilan data menjadi mustahil tanpa backup. Hal ini menguatkan dugaan bahwa ponsel sengaja dirusak untuk mencegah penyidik mengakses data komunikasi.

Ahli juga menyebutkan bahwa penggunaan metode seperti ini telah terjadi dalam beberapa kasus serupa, terutama di lingkungan yang memahami risiko jejak digital. Ini memperkuat argumen bahwa pelaku atau pihak yang memberikan perintah memahami dampak hukum dari keberadaan informasi digital dalam penyidikan.

Dengan keterangan ahli dan hasil pemeriksaan pendukung, Jaksa menyimpulkan bahwa kasus ini mengandung elemen sistematis. Artinya obstruction of justice bukan hanya spontan, tapi direncanakan dan didukung oleh jaringan yang lebih luas. Ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK berupaya mengejar kejelasan peran Hasto dalam perkara tersebut.

Respons Partai, Publik, Dan Dinamika Politik Menjelang Pilkada 2025

Respons Partai, Publik, Dan Dinamika Politik Menjelang Pilkada 2025, terutama menjelang. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar akhir tahun 2025. Sebagai partai besar dengan pengaruh kuat di pusat dan daerah. Keterlibatan salah satu tokoh utamanya dalam kasus hukum menjadi bahan kritik oposisi sekaligus sorotan publik.

Beberapa pengamat politik menilai, kasus ini bisa menjadi pukulan telak bagi PDI Perjuangan di beberapa daerah. Khususnya di Jawa Tengah dan Jakarta, di mana partai tersebut memiliki basis pendukung kuat. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal persepsi publik. Ketika seorang Sekjen partai besar terseret kasus obstruction, ini bisa menurunkan kepercayaan pemilih. Terhadap komitmen partai pada pemberantasan korupsi,” kata analis politik dari LIPI, Dedi Kurniawan.

Partai sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui juru bicara mereka. PDI Perjuangan menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk membuktikan fakta. Namun, partai juga mengingatkan publik untuk tidak melakukan penghakiman sebelum ada keputusan hukum yang tetap.

Di media sosial, opini publik terbelah. Sebagian besar pengguna Twitter dan Facebook mengecam dugaan perusakan barang bukti. Dan meminta Hasto mundur dari jabatannya demi menjaga marwah partai. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh politik oposan pemerintah.

Sementara itu, sejumlah pengurus daerah PDI Perjuangan mulai menyuarakan kegelisahan mereka. Beberapa bahkan meminta DPP untuk mengambil langkah tegas demi menyelamatkan elektabilitas partai menjelang pilkada. “Kita tidak ingin terseret dalam krisis moral. Apalagi jika kasus ini terus menjadi sorotan publik,” ujar seorang pengurus DPD di wilayah Jawa Barat.

Kasus ini menunjukkan bahwa hukum dan politik masih saling berkelindan dalam sistem demokrasi Indonesia. Bagaimana akhir dari persidangan ini, serta bagaimana Hasto dan partainya merespons, akan menjadi faktor penting. Dalam peta kekuatan politik nasional ke depan dengan Jaksa KPK Ke Ahli.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait