Persidangan Ladang Ganja Di Bromo
Persidangan Ladang Ganja Di Bromo

Persidangan Ladang Ganja Di Bromo

Persidangan Ladang Ganja Di Bromo

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Persidangan Ladang Ganja Di Bromo
Persidangan Ladang Ganja Di Bromo

Persidangan Ladang Ganja Di Bromo Tengger Semeru Berlangsung Di Pengadilan Negeri Lumajang Pada Tanggal 18 Maret 2025. Dengan agenda utama adalah pembuktian. Dalam sidang ini, tiga terdakwa—Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto—yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari. Di hadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka mengaku bahwa mereka di tugaskan untuk menanam dan merawat tanaman ganja oleh seorang tokoh bernama Edy, yang saat ini masih buron.

Ketiga terdakwa mengungkapkan bahwa mereka tergiur dengan imbalan yang di janjikan Edy. Yaitu upah sebesar Rp 150 ribu per hari dan bonus Rp 4 juta per kilogram hasil panen. Dalam Persidangan, mereka saling mengenal satu sama lain karena merupakan tetangga dan bahkan memiliki hubungan keluarga. Edy di duga kuat sebagai otak di balik jaringan penanaman ganja ini. Menyediakan semua kebutuhan seperti bibit dan pupuk.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dari Balai Besar TNBTS secara daring untuk memberikan keterangan mengenai lokasi ladang ganja yang di temukan. Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut terletak di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru. Berada di sisi timur kawasan TNBTS. Penemuan ini di lakukan dengan bantuan teknologi drone yang memungkinkan petugas untuk memetakan area yang sulit di jangkau.

Sidang ini juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan kawasan konservasi dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Dengan adanya penemuan ladang ganja ini. Pihak berwenang berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Persidangan akan di lanjutkan pada tanggal 25 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Di harapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait jaringan penanaman ganja di Bromo.

Persidangan Ladang Ganja Bukti Dan Fakta

Persidangan Ladang Ganja Bukti Dan Fakta di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang pada 18 Maret 2025. Ddengan agenda utama adalah pembuktian. Dalam sidang ini, tiga terdakwa—Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto—yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari. Memberikan keterangan tentang keterlibatan mereka dalam penanaman ganja. Mereka mengaku bahwa mereka direkrut oleh seorang tokoh bernama Edy, yang kini masih buron. Untuk menanam dan merawat tanaman ganja di kawasan konservasi tersebut.

Ketiga terdakwa mengungkapkan bahwa mereka di janjikan imbalan yang menggiurkan. Yaitu upah sebesar Rp 150 ribu per hari dan bonus Rp 4 juta per kilogram hasil panen. Dalam persidangan, mereka saling mengenal satu sama lain karena merupakan tetangga dan memiliki hubungan keluarga. Edy di duga menyediakan semua kebutuhan untuk penanaman, termasuk bibit dan pupuk. Serta mengarahkan mereka ke lokasi-lokasi tertentu di mana ganja harus di tanam.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari Balai Besar TNBTS secara daring untuk memberikan keterangan mengenai lokasi ladang ganja yang di temukan. Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra. Menjelaskan bahwa ada 59 titik ladang ganja yang di temukan di Desa Argosari, dengan total luas sekitar satu hektare. Setiap titik memiliki ukuran bervariasi antara 4 hingga 16 meter persegi dan berhasil terdeteksi berkat penggunaan teknologi drone.

Sidang ini juga menyoroti fakta bahwa lokasi ladang ganja berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru. Sehingga tidak mengganggu aktivitas pariwisata di kawasan tersebut. Namun, keberadaan ladang ganja ini tetap menjadi ancaman bagi ekosistem dan keanekaragaman hayati di TNBTS.

Persidangan akan di lanjutkan pada tanggal 25 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Upaya penegakan hukum terhadap para pelaku di harapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa di masa depan. Sekaligus melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Peran Aparat Dan Saksi

Peran Aparat Dan Saksi persidangan kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melibatkan peran penting aparat penegak hukum dan kesaksian kunci dari para terdakwa. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang pada 18 Maret 2025. Tiga terdakwa—Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto. Memberikan kesaksian di bawah sumpah mengenai keterlibatan mereka dalam penanaman ganja. Mereka mengaku bahwa mereka direkrut oleh seorang tokoh bernama Edy, yang kini masih buron. Untuk menanam dan merawat tanaman ganja di kawasan konservasi tersebut.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa saling bersaksi satu sama lain. Menjelaskan bahwa mereka di janjikan imbalan yang menggiurkan oleh Edy, yaitu upah sebesar Rp 150 ribu per hari dan bonus Rp 4 juta per kilogram hasil panen. Mereka juga mengungkapkan bahwa Edy menyediakan semua kebutuhan untuk penanaman, termasuk bibit dan pupuk. Serta mengarahkan mereka ke lokasi-lokasi tertentu untuk menanam ganja. Kesaksian ini sangat penting untuk membangun gambaran tentang bagaimana jaringan penanaman ganja beroperasi di TNBTS.

Jaksa Penuntut Umum, Prastyo Pristanto. Memainkan peran krusial dalam persidangan dengan menghadirkan tiga saksi dari Balai Besar TNBTS secara daring. Saksi-saksi ini memberikan keterangan mengenai lokasi ladang ganja yang di temukan menggunakan teknologi drone. Serta menjelaskan dampak lingkungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Dalam sidang tersebut, hakim ketua Redite Ika Septina memerintahkan jaksa untuk menyebarkan gambar Edy sebagai tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar masyarakat dapat membantu menangkapnya. Kesaksian dari para terdakwa dan bukti-bukti yang di ajukan oleh jaksa menjadi kunci dalam proses hukum ini.

Dengan demikian, peran aparat penegak hukum dan kesaksian kunci dari para terdakwa sangat penting dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ladang ganja di Bromo serta membantu proses hukum agar berjalan dengan adil dan transparan.

Implikasi Putusan Pengadilan Terhadap Kasus Serupa Di Masa Depan

Implikasi Putusan Pengadilan Terhadap Kasus Serupa Di Masa Depan melalui dampak hukum dari putusan pengadilan terhadap kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dapat memiliki implikasi signifikan terhadap penegakan hukum di masa depan. Dalam persidangan yang berlangsung, tiga terdakwa—Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto—menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa menanam, memelihara, atau memiliki tanaman ganja adalah tindakan ilegal dengan ancaman pidana penjara.

Putusan terhadap para terdakwa ini akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Jika hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat, hal ini dapat memberikan sinyal tegas kepada masyarakat bahwa aktivitas ilegal seperti penanaman ganja di kawasan konservasi tidak akan di toleransi. Sebaliknya, jika putusan lebih ringan di berikan, hal ini bisa menciptakan persepsi bahwa pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung dapat di lakukan tanpa konsekuensi serius.

Lebih lanjut, majelis hakim dalam persidangan ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan konservasi. Mereka mengultimatum bahwa jika ladang ganja di temukan kembali di TNBTS, maka akan di anggap sebagai kesengajaan dan pembiaran. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan pengadilan tidak hanya berfokus pada hukuman individu tetapi juga pada perlunya tindakan preventif untuk melindungi lingkungan.

Dengan demikian, putusan pengadilan dalam kasus ladang ganja di Bromo tidak hanya berdampak pada terdakwa saat ini tetapi juga memiliki implikasi luas bagi penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi di Indonesia. Keputusan ini dapat membentuk kebijakan dan praktik hukum terkait dengan pelanggaran lingkungan di masa depan. Inilah beberaapa penjelasan mengenai Persidangan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait